Tidak Semua Data Pribadi Rahasia, tapi Tak Boleh Dilanggar

Cerita Nusantara – Data pribadi sering dianggap sebagai informasi yang rahasia, namun sebenarnya tidak semua data pribadi bersifat rahasia. Beberapa data pribadi bersifat umum dan dikenal oleh banyak orang. Meskipun demikian, data pribadi yang bersifat umum tetap dilindungi oleh hukum, dan pelanggarannya akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua jenis: data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup informasi seperti data kesehatan, biometrik, genetik, dan lain sebagainya. Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum meliputi informasi seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Meskipun data pribadi yang bersifat umum sudah diketahui oleh banyak orang atau bahkan menjadi rahasia umum, data tersebut tetap dilindungi oleh hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemilik data dari potensi penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak sah. UU PDP menetapkan larangan dan sanksi bagi pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi yang tidak sah.

Beberapa larangan yang diatur dalam UU PDP meliputi:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara dan/atau denda yang besar.

Penting bagi semua pihak, baik individu maupun korporasi, untuk mematuhi ketentuan dalam UU PDP guna melindungi privasi dan keamanan data pribadi. Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan tingkat penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menggunakan informasi pribadi mereka.

 

Sumber : tekno.kompas.com